Featured Post

Berikut ini Beberapa Mitos Seputar Anak Kecil Yang Beredar di Masyarakat

Cara Menentukan Darah Haid Saat Tidak Lancar

Pengertian dari Haid

Haid atau menstruasi adalah darah yang keluar dari alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun hijriyah, kurang 16 hari. Atau bisa dibilang usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit.


Pengertian Haid


Ada sebagian wanita yang mengalami haid tidak lancar atau terputus-putus, bagaimanakah cara mengetahui masa haid saat haid tidak lancar?


Darah haid yang terputus-putus jika masa-masa keluarnya darah kalkulasinya mencapai 24 jam dan masih dalam lingkup 15 hari maka semuanya dihukumi haid.
Jika kurang dari 24 jam maka dihukumi istihadah. Begitupula jika 24 jam dalam lingkup 15 hari dan terus berlanjut hingga melebihi 15 hari 15 malam.

Selanjutnya bagaimana dengan hukum masa bersihnya di sela-sela masa haid yang kurang dari 15 hari, hususnya yang terkait dengan ibadah shalat dan puasanya?,

Mengenai hal ini ada dua pendapat, akan tetapi menurut pendapat yang mu'tamad (kuat) masa bersihnya darah tersebut dihukumi haid. Dan pendapat ini dikenal dengan sebutan qaul sahbi.
Sebab menurut pendapat ini bersihnya darah dibawah 15 hari tidak dianggap suci, dan darah yang keluar kedua merupakan kelanjutan dari darah yang pertama.

Sebab itu puasa yang dikerjakan pada masa-masa ini dihukumi tidak sah dan wajib di ganti.

Pendapat sebaliknya adalah qaul Laqthi yang memandang bahwa jika keluarnya darah menunjukkan haid, maka tentunya bersih dari darah dihukumi suci, sehingga menurut pendapat ini masa bersihnya darah juga dihukumi suci.
Jadi menurut pendapat ini puasa dan shalat pada waktu bersih disela-sela keluarnya darah dihukumi sah.

Dari sisi pandang dua pendapat ini, akhirnya melahirkan konsekuensi hukum yang berbeda;

Jika mengikuti Qaul Sahbi di masa terputusnya darah wanita yang mengalami tidak berkewajiban mandi, shalat dan puasa, sehingga umpama di bulan Ramadhan dia berpuasa maka tetap wajib menggantinya karena puasanya tidak sah. 

Berbeda dengan Qaul Laqthi yang menghukumi suci disela-sela bersihnya darah sehingga puasa yang telah dijalankan dimasa bersihnya dihukumi sah dan tidak wajib menggantinya.

Akan tetapi menurut Qaul Sahbi meskipun tidak sah puasa dan shalatnya, bagi wanita yang pertama kali haid kemudian mengalami pendarahan yang terputus-putus, ketika melihat darahnya mampet dia tetap berkewajiban bersuci dan mengerjakan kewajibannya seperti shalat dan puasa karena masih belum bisa dipastikan akan keluar darah lagi atau tidak. Namun jika kemudian hari ternya keluar darah dan masa putusnya darah kurang dari 15 hari maka puasanya wajib diganti dan tidak perlu mengganti shalatnya.


Jika digambarkan, hukum di atas seperti ini:

Diwaktu pertama kali haid, seorang wanita mengalami pendarahan selama 3 hari, kemudian bersih selama 2 hari dan keluar darah lagi selama 4 hari. Maka dihari yang keempat ia berkewajiban mandi, shalat dan puasa sampai dihari kelima, selama dua hari. Dihari keenam sampai ke sembilan larangan-larangan bagi wanita haid kembali berlaku.

Kemudian disela-sela putusnya darah yang dalam hal ini selama dua hari, jika terjadi di bulan puasa maka wajib mengganti, meskipun telah dijalani. Inipun jika mengikuti Qaul Sahbi, tidak pada Qaul Laqthi.

Kemudian jika pada siklus berikutnya masih mengalami kejadian serupa maka jika mengikuti Qaul Laqthi, ia langsung bersuci dan mengerjakan shalat dan puasa.

Namun jika mengikuti Qaul Sahbi maka masih ada khilaf terkait bahwa kebiasaan atau adat yang dijadikan hukum apakah cukup satu kali atau dua kali. Jika mengikuti pendapat yang mengatakan cukup satu kali, maka dimasa terputusnya darah ia tidak wajib mandi, dan jika ternyata tidak keluar lagi maka siklus haidnya telah berubah sehingga shalat dan puasa yang telah ditinggalkan sejak berhentinya haid waji diganti.


Namun, jika mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa adat bisa dijadikan landasan hukum harus dua kali, maka keputusan hukumnya sama seperti wanita yang baru pertama kali mengalami pendarahan haid.

Sebagai mana yang telah dibahas di atas. Untuk siklus ke-tiga, maka seperti siklus kedua menurut pendapat yang mengatakan bahwa ketegasan adat cukup satu kali.

Hal yang perlu diketahui perbedaan pendapat antara dua Qaul ini hanya berkisar dalam masalah shalat, puasa, bersenggama dan lain sebagainya.

Adapun yang terkait dengan masalah Iddah dan talak, kedua pendapat ini sepakat menganggap bersih disela-sela darah sebagai bagian dari haid.


Demikianlah beberapa ulasan terkait dengan cara menentukan haid saat darah terputus-putus atau tidak lancar.

Mudah mudahan bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan Anda, terimakasih atas kunjungan Anda.

Komentar