pada tanggal
Tahukah Anda
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Haid atau menstruasi adalah darah yang keluar dari alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun hijriyah, kurang 16 hari. Atau bisa dibilang usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit.
Sebab itu puasa yang dikerjakan pada masa-masa ini dihukumi tidak sah dan wajib di ganti.
Berbeda dengan Qaul Laqthi yang menghukumi suci disela-sela bersihnya darah sehingga puasa yang telah dijalankan dimasa bersihnya dihukumi sah dan tidak wajib menggantinya.
Akan tetapi menurut Qaul Sahbi meskipun tidak sah puasa dan shalatnya, bagi wanita yang pertama kali haid kemudian mengalami pendarahan yang terputus-putus, ketika melihat darahnya mampet dia tetap berkewajiban bersuci dan mengerjakan kewajibannya seperti shalat dan puasa karena masih belum bisa dipastikan akan keluar darah lagi atau tidak. Namun jika kemudian hari ternya keluar darah dan masa putusnya darah kurang dari 15 hari maka puasanya wajib diganti dan tidak perlu mengganti shalatnya.
Diwaktu pertama kali haid, seorang wanita mengalami pendarahan selama 3 hari, kemudian bersih selama 2 hari dan keluar darah lagi selama 4 hari. Maka dihari yang keempat ia berkewajiban mandi, shalat dan puasa sampai dihari kelima, selama dua hari. Dihari keenam sampai ke sembilan larangan-larangan bagi wanita haid kembali berlaku.
Kemudian disela-sela putusnya darah yang dalam hal ini selama dua hari, jika terjadi di bulan puasa maka wajib mengganti, meskipun telah dijalani. Inipun jika mengikuti Qaul Sahbi, tidak pada Qaul Laqthi.
Namun jika mengikuti Qaul Sahbi maka masih ada khilaf terkait bahwa kebiasaan atau adat yang dijadikan hukum apakah cukup satu kali atau dua kali. Jika mengikuti pendapat yang mengatakan cukup satu kali, maka dimasa terputusnya darah ia tidak wajib mandi, dan jika ternyata tidak keluar lagi maka siklus haidnya telah berubah sehingga shalat dan puasa yang telah ditinggalkan sejak berhentinya haid waji diganti.
Namun, jika mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa adat bisa dijadikan landasan hukum harus dua kali, maka keputusan hukumnya sama seperti wanita yang baru pertama kali mengalami pendarahan haid.
Sebagai mana yang telah dibahas di atas. Untuk siklus ke-tiga, maka seperti siklus kedua menurut pendapat yang mengatakan bahwa ketegasan adat cukup satu kali.
Adapun yang terkait dengan masalah Iddah dan talak, kedua pendapat ini sepakat menganggap bersih disela-sela darah sebagai bagian dari haid.
Demikianlah beberapa ulasan terkait dengan cara menentukan haid saat darah terputus-putus atau tidak lancar.
Mudah mudahan bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan Anda, terimakasih atas kunjungan Anda.
Komentar
Posting Komentar